Dari hasil pemeriksaan, KL diketahui memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui transaksi daring di media sosial Instagram. Barang haram itu kemudian dijual kembali dengan sistem tempel, metode klasik yang masih digunakan oleh para pelaku peredaran narkotika.
“Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku akan meletakkan barang di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat melalui maps kepada pembeli,” jelas Yudi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 133,09 gram tembakau sintetis, 1 botol alkohol, 1 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam berisi tembakau, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, 1 unit iPhone 11 warna abu-abu.
Atas perbuatannya, KL kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.