
Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang kami peroleh, kami menetapkan inisial H sebagai tersangka atas peristiwa hilangnya nyawa korban,” ujar AKP Uyun, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh hasrat seksual terhadap korban.
Pelaku disebut sempat melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap korban hingga tak berdaya.
“Modus operandi pelaku yaitu melakukan penganiayaan disertai tindakan pelecehan. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membungkus tubuh korban menggunakan kardus bekas lemari dan melakban seluruhnya hingga rapat.







