
“Kami menemukan barang bukti hasil olah TKP. Sebagian dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, namun sebagian lainnya berhasil kami amankan. Semua telah kami tetapkan sebagai alat bukti dalam penyidikan,” tegas AKP Uyun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup AKP Uyun. (red)







