“Kasus ini menjadi perhatian kami karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Riyan Kurnia)
Baca Juga: Suasana Haru Pelepasan Pensiun Personel Polres Purwakarta Dengan Menggunakan Mobil Taktis





