Polres Purwakarta Ungkap Sindikat Pencurian Toko Modern Lintas Kabupaten, Tiga Pelaku Ditangkap

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama jajaran saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Purwakarta. (Foto: Riyan Kurnia/Purwakarta Update)

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vios warna hitam bernomor polisi B 1474 SED, satu gunting baja besar, satu gunting baja kecil, satu tangga, serta 19 buah pod e-liquid hasil curian.

Sementara itu, Polres Purwakarta masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial T, R, dan H.

“Terhadap perbuatan para pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Terkait Pembunuhan Pedagang di Pasar Cikopo, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami empat toko modern tersebut mencapai sekitar Rp100 juta.

Kapolres Purwakarta menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.