
Purwakarta Update | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” katanya, Rabu (30/3/2022).
Ia menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Pada Jumat, 18 Maret 2022, Rieke Vera Routinsulu melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran.
Melansir dari jabar.suara.com, laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.