
PSSI melalui Komite Disiplin (Komdis) memutuskan lima eks pemain Perserang terlibat dalam percobaan suap pertandingan Liga 2 Indonesia 2021-2022.
PSSI pun menghukum mereka dengan larangan beraktivitas selama dua sampai lima tahun serta denda puluhan juta rupiah.
Sebanyak lima mantan pemain Perserang itu adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah dan Aray Suhendri.
Selain itu, ada satu lagi sosok yang dihukum karena terbukti mencoba melakukan suap yaitu pesepak bola klub Liga 3, Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika.***