
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak yang menggegerkan masyarakat.
Seorang pria berinisial DH (26), yang merupakan ayah kandung korban, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Korban adalah seorang balita perempuan berusia dua tahun yang menjadi korban kekerasan fisik oleh ayah kandungnya sendiri.