
“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menginjak tubuh korban, memukul menggunakan tangan, serta mencekik leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Yang lebih memilukan, seluruh tindakan kekerasan tersebut direkam sendiri oleh pelaku dalam bentuk video, kemudian dikirimkan kepada istrinya yang saat ini tengah mengajukan gugatan cerai.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu oleh kemarahan dan kekecewaan pelaku terhadap sang istri yang berniat mengakhiri hubungan rumah tangga mereka.
“Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis agar istrinya membatalkan gugatan cerai. Ini adalah bentuk kekerasan emosional dan manipulasi yang sangat tidak manusiawi,” tegas AKBP Lilik.