Respons Kilat Polres Purwakarta Ungkap Kasus Tragis Balita Dianiaya Ayah

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah didampingi jajaran Satreskrim Polres Purwakarta saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak, Jumat (4/7/2025). Foto: Purwakarta Update.

Aksi penganiayaan diketahui terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada Senin (1/7/2025) dan Rabu (3/7/2025), di kamar rumah pelaku tanpa kehadiran saksi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Riyan)

Baca Juga:  Bawa Sabu, Dua Warga Karawang Diamankan Polisi di Purwakarta