
Aksi penganiayaan diketahui terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada Senin (1/7/2025) dan Rabu (3/7/2025), di kamar rumah pelaku tanpa kehadiran saksi.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Riyan)