Sadis! Bocah Berusia 2 Tahun di Jatiluhur Jadi Korban Penganiayaan Oleh Ayah Tirinya

Pelaku saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (Jabarnews)

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengakuan pelaku serta korban, kata Tomy,  pelaku sudah berulang kali menggigit pada bagian punggung sebelah kanan dan kiri serta pipi sebelah kanan korban.

Tak hanya itu, lanjut dia, pelaku juga menyundut api rokok ke pantat dan tangan sebelah kanan korban.

“Pelaku kerap menggigit dan menyundut bara rokok di bagian pantat dan tangan kanan korban hingga melepuh,” ucap Tomy.

Kasat Reskrim mengatakan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa foto luka-luka korban dan satu lembar kwitansi visum et repertum. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Purwakarta.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Purwakarta Masuk Tahap Penyidikan

“Atas perbuatanya tersebut pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Tomy.

Sementara pelaku Saepuloh mengakui kerap menganiaya anak tirinya. Selain dengan tangan kosong, pelaku kerap menganiaya korban dengan cara menggit dan menyundut bara rokok ke tubuh korban.

Pelaku mengakui khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya. Dia spontan melakukannnya karena kesal anak tersebut kerap rewel dan tidak nurut.(Gin)

Baca Juga:  Waduh! Bocah 10 Tahun Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024 Purwakarta