
“Santriwati di bawah umur ini ngadu ke Om Zein bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari guru ngajinya sendiri di pesantren tempat dia belajar… Om Zein sarankan lapor pada polisi,” tulis keterangan video tersebut, Kamis (24/7/2025).
Langkah cepat pun diambil oleh jajaran Polres Purwakarta. Melalui penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menahan SS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
“Pelaku merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kiarapedes. Ia kini telah diamankan dan menjalani proses hukum,” jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, Minggu (27/7/2025).
Menurut AKP Uyun, modus yang digunakan oleh pelaku cukup licik, yakni dengan berpura-pura meminta pijatan dari korban yang ternyata diselipi niat tak senonoh.