
Dua pelaku utama berinisial MA (43) dan PT (48) diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Keduanya diketahui merupakan warga Purwakarta, namun berasal dari kecamatan yang berbeda.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Purwakarta, Selasa sore, kedua terduga pelaku tampak turun dari kendaraan petugas dengan pengawalan ketat. Dengan tangan diborgol, keduanya langsung digiring menuju ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dua pelaku utama dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tiga penadah dijerat Pasal 594 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan para pelaku untuk bersenang-senang,” ujar Uyun.





