Sebagai Penanda, Kendaraan Terjerat Operasi Penyekatan Di Purwakarta Dipasang ini

PURWAKARTAUPDATE.com | Pemudik yang terjaring oleh petugas yang berada di Wilayah Purwakarta akan diPutarbalikan dan diberi stiker Operasi Ketupat Lodaya (OKL) sebagai penanda bahwa mobil itu memiliki izin untuk melintas.

Sekretaris Satgas Covid-19 Purwakarta, Wahyu Wibisono, menjelaskan, bahwa larangan mudik ini merujuk pada surat edaran nomor 13 tahun 2021 yang berlaku mulai 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 (menjelang masa peniadaan mudik) dan 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021 (pasca masa peniadaan mudik).

Dengan aturan tersebut, sambung dia, akses di jalur utama yang dipetakan itu akan diperketat.

Pria yang sering di sapa Wibi ini menambahkan, para pemudik yang melintas akan diminta purat balik kemudian diberikan stiker merah bertuliskan OKL. Adapun kendaraan yang bakal diperiksa di tol maupun di jalur arteri itu, di antaranya jenis bus umum, travel, dan kendaraan pribadi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Jangan Ada Multitafsir Soal Larangan Mudik

“Yang tak kami periksa, itu kendaraan barang, logistik, dan mobil dinas plat merah,” tutur dia pada Jumat (7/5/2021).

Wilayah Kabupaten Purwakarta sendiri merupakan jalur perlintasan bagi para pemudik. Selain itu, juga terdapat beberapa ruas jalur utama yang kerap digunakan para pemudik menuju wilayah Timur, dari mulai jalur tol hingga jalur arteri.

“Di kita ada tiga jalur utama dari Jakarta menuju wilayah Timur melalui tol. Yakni, gerbang tol Cikopo, Sadang dan Jatiluhur. Kemudian, ada tiga titik jalur arteri juga. Tim gabungan, telah menyiapkan pos penyekatan di titik-titik tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Penadah Dan Pelaku Curanmor

Terkait wilayah Purwakarta yang diberlakukan penyekatan itu, meliputi GT Cikopo, GT Sadang, GT Jatiluhur, Pos pertigaan Sawit di Kecamatan Darangdan, Pos Garokgek di Kecamatan Kiarapedes, dan Pos di DAM Bendungan Cirata Kecamatan Maniis.

Adapun untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota, lanjut Wibi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau keterangan negatif tes GeNose C19 di stasiun.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Toto Herman Permana menjelaskan, di enam titik penyekatan kendaraan ini akan dijaga petugas gabungan selama 24 jam. Dengan demikian, warga yang hendak mudik dipastikan tak akan bisa lolos dari pantauan petugas.

Baca Juga:  Larang Mudik, Petugas Periksa KTP Pengendara di Perbatasan Purwakarta-Subang

“Enam titik penyekatan (check point) ini akan kita jaga 24 jam,” ujar Toto.

Toto menuturkan, kalaupun ada warga yang ingin melintasi check point itu, diharuskan membawa surat keterangan resmi dari instansi maupun perusahaan terkait. Dalam surat itu, menyebutkan jika warga tersebut hendak ke satu daerah dengan alasan untuk bekerja.

“Kalau warga biasa, harus membawa surat keterangan dari kelurahan dan kantor desa dengan menyebutkan warga itu akan bekerja di daerah tujuan itu,” pungkasnya.(Jabarnews.com)