
“Laporan warga atas dugaan kepala desa melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, sedang diproses dan ditangani Unit Tipikor Polres Purwakarta,” ucapnya
Abah Budiman mengharapkan kepada masyarakat agar tetap tenang dan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami mohon masyarakat jangan melakukan tindakan diluar koridor hukum yang ada, biar nanti pihak Polres Purwakarta menyelidiki dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa,” kata Abah Budiman.
Abah Budiman mengimbau agar masayarakat bisa menjaga situasi di Desa Pangkalan tetap aman dan kondusif, terutama mengingat tahun politik yang rentan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
“Kami menjaminan kepada masyarakat bahwa permasalahan di Desa Pangkalan tidak akan diabaikan. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga agar pelayanan kepada warga tidak terganggu,” ucap Abah Budiman.
Terpisah, Camat Bojong, Heru Agus Rianto mengatakan, menekankan bahwa penyegelan Kantor Desa Pangkalan hanya akan menambah masalah dan tidak seharusnya warga Pangkalan menjadi dirugikan.
“Mengingat bahwa kantor Desa merupakan milik pemerintah, pelayanan kepada warga harus tetap berjalan dengan baik meskipun terdapat permasalahan terkait Kepala Desa Pangkalan,” ucap Heru.(*)







