
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas IB melaksanakan tahapan sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai asrama milik TNI Angkatan Darat (TNI AD). Objek tersebut telah bertahun-tahun ditempati oleh pihak yang bukan merupakan anggota aktif TNI AD.
Aset yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan R.E. Martadinata No. 91 RT 17 RW 09, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, dengan luas lahan mencapai 1.090 meter persegi.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Purwakarta sebagai bagian dari implementasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah ini bertujuan untuk mengamankan objek perkara dari potensi pengalihan atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak.