Sengketa Tanah di Jalan R.E. Martadinata, PN Purwakarta Lakukan Tahapan Sita Eksekusi

Petugas Pengadilan Negeri Purwakarta bersama aparat keamanan melakukan sita eksekusi atas aset sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Nagri Kidul, Selasa (15/7/2025). Foto: Riyan Kurnia/Purwakarta Updatw

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas IB melaksanakan tahapan sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai asrama milik TNI Angkatan Darat (TNI AD). Objek tersebut telah bertahun-tahun ditempati oleh pihak yang bukan merupakan anggota aktif TNI AD.

Aset yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan R.E. Martadinata No. 91 RT 17 RW 09, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, dengan luas lahan mencapai 1.090 meter persegi.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Purwakarta sebagai bagian dari implementasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Purwakarta Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut Terkait Limbah B3 di RSIA Fathia

Langkah ini bertujuan untuk mengamankan objek perkara dari potensi pengalihan atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak.