
“Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari tahapan menuju eksekusi. Tujuannya adalah mengamankan aset, sembari menunggu waktu pelaksanaan eksekusi utama yang akan ditentukan kemudian,” ujar Nandang Saprudin dari Kepaniteraan Jurusita PN Purwakarta, Selasa (15/7/2025).
Nandang menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2019, diajukan oleh Tekbek sebagai pemohon eksekusi.
Dalam perjalanannya, Tekbek berhasil memenangkan perkara di seluruh tingkat peradilan: mulai dari PN Purwakarta, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga upaya Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, seluruh upaya hukum yang diajukan pihak termohon, yakni keluarga dari almarhum Haji Naan, telah ditolak.