Sengketa Tanah di Jalan R.E. Martadinata, PN Purwakarta Lakukan Tahapan Sita Eksekusi

Petugas Pengadilan Negeri Purwakarta bersama aparat keamanan melakukan sita eksekusi atas aset sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Nagri Kidul, Selasa (15/7/2025). Foto: Riyan Kurnia/Purwakarta Updatw

“Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari tahapan menuju eksekusi. Tujuannya adalah mengamankan aset, sembari menunggu waktu pelaksanaan eksekusi utama yang akan ditentukan kemudian,” ujar Nandang Saprudin dari Kepaniteraan Jurusita PN Purwakarta, Selasa (15/7/2025).

Nandang menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2019, diajukan oleh Tekbek sebagai pemohon eksekusi.

Dalam perjalanannya, Tekbek berhasil memenangkan perkara di seluruh tingkat peradilan: mulai dari PN Purwakarta, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga upaya Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga:  Ini Surat Edaran Tentang Pengelola Objek Wisata di Kabupaten Purwakarta

Sementara itu, seluruh upaya hukum yang diajukan pihak termohon, yakni keluarga dari almarhum Haji Naan, telah ditolak.