
“Setelah permohonan eksekusi diajukan melalui kuasa hukum pemohon, kami menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Termasuk melakukan aanmaning (teguran) terhadap termohon, namun dua kali panggilan yang kami layangkan tidak dihadiri,” terangnya.
Pengadilan juga telah melaksanakan constatering, yakni pencocokan antara data dalam berkas perkara dan kondisi nyata di lapangan.
Mengingat objek tanah belum bersertifikat, proses verifikasi dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan objek eksekusi.
“Sita ini sekaligus memastikan bahwa tanah tidak bisa dipindahtangankan, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan oleh pihak mana pun. Objek kini berada di bawah pengawasan pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi berikutnya,” tegas Nandang.