Setelah 40 Tahun Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Baru Disahkan Oleh Negara

Pasangan suami istri baru disahkan setelah 40 tahun menikah. (Jabarnews)

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan program rutin dan skala prioritas program Pemkab Purwakarta.

“Kita sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Purwakarta dan Kemenag Purwakarta dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini,” kata Bupati Purwakarta.

“Untuk hari ini yang mengikuti sidang isbat nikah ada 157 pasangan yang berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kiarapedes dan Kecamatan Babakancikao,” ucap Anne Ratna Mustika.

Bupati Purwakarta menyebut, sidang isbat nikah dilakukan agar pernikahan mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.

Baca Juga:  Lagi, Modus Penipuan Mencatut Nama Bupati Purwakarta Kembali Terjadi, Waspadalah!

“Setelah mengikuti sidang isbat nikah, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi,” kata Anne Ratna Mustika.

“Harapannya, keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan bahasa agama yang sakinah, mawadah, dan rahmah,” ungkapnya.

Anne Ratna Mustika mengapresiasi antusias warga dalam mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini. Mereka juga sebenarnya menyadari betul, bahwa buku nikah sangat penting.

“Hal ini mengindikasikan sudah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya surat-surat administrasi kependudukan,” tutur Bupati Purwakarta.(Gin)***

Baca Juga:  Polisi Buru Pencuri di SMAN 1 Jatiluhur, Dari Rekaman CCTV Pelaku Berjumlah 6 Orang