
“Saya berterimakasih, karena suatu kehormatan bagi kami sidang sempat di skors, dan saat dibuka kembali sidang diambil alih oleh ibu Kajari, itu suatu kehornatan buat kami selaku keluarga korban,” kata dia.
Joni juga mengungkap, pihaknya merasa terbantu setelah JPU dari Kejari Purwakarta akan akan melakukan upaya banding.
“Kami berharap, nanti pengadilan tinggi Bandung, dapat menghukum maksimal, pelaku yang merupakan otak dari pembunuhan ini, dihukum maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Keluarga korban berharap, pengadilan dapat memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan. “Kami meminta hukuman maksimal, walaupun sebenarnya tak sebanding dengan luka yang kami rasakan,” ungkap Joni.
Dia menjelaskan, keluarga korban kecewa atas putusan hakim tersebut karena terdakwa merupakan dalang dari kasus yang membuat anaknya meregang nyawa.
“Namun tadi kami sangat kecewa, putusan Pengadilan Negeri Purwakarta. Sepatutnya intelektual dader itu sepertiga harus lebih berat dari hukuman dader,” jelasnya.