Sidang Kasus Pembunuhan di Pengadilan Negeri Purwakarta Diwarnai Kericuhan

Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa)

Rasta sendiri jadi warga sipil yang terlibat perampasan nyawa Fransiskus Manalu yang dihabisi enam oknum anggota TNI AL. Rasta didakwa melangar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban Fransiskus Manalu.

Untuk terdakwa oknum TNI AL, telah diadili di Pengadilan Militer Bandung pada 22 November 2021.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa sebagai mana diatur di Pasal 338 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Vonis dibacakan di hadapan enam terdakwa oleh ketua majelis hakim Pengadilan Militer Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan.

Baca Juga:  Waspada!, 80 Persen Penyebaran Narkotika di Karawang Melalui Jalur Laut

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama, ” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Untuk terdakwa MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara.

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, ke enam oknum prajurit TNI AL itu juga dikenakan hukuman tambahan dipecat dari dari TNI AL. “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual Bersama Presiden RI