Sidang Kasus Pembunuhan di Pengadilan Negeri Purwakarta Diwarnai Kericuhan

Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa)

Seusai membacakan amar putusan, hakim kembali menanyakan pada oknum prajurit TNI AL soal hukuman yang akan diterima setelah mendengar putusan.

Dari panatauan, ke enam oknum TNI AL masing-masing menyebut kembali hukuman yang akan dan harus dijalani. Sebelumnya, jaksa militer atau oditur menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Siap, dipecat,” ujar masing-masing terdakwa saat menjawab hukuman tambahan bagi mereka yang menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatannya mempermalukan institusi TNI AL.

Baca Juga:  Lunas Dua Tahun Lalu, Warga Perum Griya Ciwangi Purwakarta Belum Terima Sertifikat

Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(Red)