Soal Kasus Anak Lilis Karlina, KPAI Apresiasi Penanganan Hukum Polres Purwakarta

Komisioner KPAI, Kawiyan bersama tim saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta. (JabarNews)

Kawiyan menegaskan, RD perlu mendapatkan perlindungan khusus seperti tetap menjaga identitasnya yang tidak boleh dipublikasikan, lalu hak-haknya sebagai anak harus terpenuhi.

“Hak-hak RD harus terpenuhi, seperti hak kesahatan, hak pendidikan juga harus diberikan, jadi dia sebagai anak harus tetap diberikan hak-haknya,” Sebutnya.

Untuk proses penyidikan yang dilakukan Polres Purwakarta, Kawiyan menilai sudah sangat tepat dan profesional.

“Polres Purwakarta sudah memberlakukan dengan baik terhadap RD sebagai anak dengan cara penyidikannya pun menggunakan pendekatan pendekatan anaanak. RD sudah diberlakukan sebagai anak. Dengan demikian RD tetap meras nyaman dan terbuka terhadap pihak kepolisian. Jadi saya kira penanganan kasus yang dilakukan Polres ini sudah tepat,” sebut Kawiyan.(*)

Baca Juga:  Jelang Nataru 2022, Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras