Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Empat Peristiwa Kekerasan yang Dilakukan Gangster di Sukatani dan Plered

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama jajaran menunjukkan barang bukti senjata tajam dan atribut kelompok motor saat konferensi pers ungkap kasus empat peristiwa kekerasan di wilayah Sukatani dan Plered, Rabu (22/10/2025). Foto: Purwakarta Update

Keempat pelaku tersebut yakni DA alias T (21), RA alias O (24), DLS (18), dan ARS (17) yang masih dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Menurut Kapolres, satu pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Sukatani, sementara tiga lainnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta di Sleman, Yogyakarta, setelah sempat melarikan diri ke Cikarang hingga wilayah Banten dengan tujuan akhir menuju Bali.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap para pelaku di Yogyakarta setelah melakukan pelacakan dan koordinasi lintas daerah,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Bakti Sosial Kemasyarakatan, Satbinmas Polres Purwakarta Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Empat peristiwa kekerasan yang dilakukan para pelaku di antaranya: