
Keempat pelaku tersebut yakni DA alias T (21), RA alias O (24), DLS (18), dan ARS (17) yang masih dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Menurut Kapolres, satu pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Sukatani, sementara tiga lainnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta di Sleman, Yogyakarta, setelah sempat melarikan diri ke Cikarang hingga wilayah Banten dengan tujuan akhir menuju Bali.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap para pelaku di Yogyakarta setelah melakukan pelacakan dan koordinasi lintas daerah,” ungkap Kapolres.
Empat peristiwa kekerasan yang dilakukan para pelaku di antaranya:







