Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Empat Peristiwa Kekerasan yang Dilakukan Gangster di Sukatani dan Plered

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama jajaran menunjukkan barang bukti senjata tajam dan atribut kelompok motor saat konferensi pers ungkap kasus empat peristiwa kekerasan di wilayah Sukatani dan Plered, Rabu (22/10/2025). Foto: Purwakarta Update
  1. Melakukan penyerangan terhadap orang tak dikenal di Bendul, Sukatani.
  2. Melakukan pengrusakan kaca spion mobil Avanza hitam di depan Pasar Anyar, Sukatani.
  3. Melakukan kekerasan terhadap orang di Alun-Alun Plered.
  4. Melakukan kekerasan terhadap barang berupa perusakan kaca mobil box di wilayah Anjun, Plered.

Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan oleh kelompok motor yang ingin menunjukkan eksistensinya melalui tindakan kekerasan.

“Perbuatan para pelaku ini merupakan bentuk upaya menunjukkan eksistensi mereka sebagai kelompok motor. Namun tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku baru pertama kali melakukan aksi serupa.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Bantu Pulihkan Psikis Korban Pergeseran Tanah Sukatani