Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Empat Peristiwa Kekerasan yang Dilakukan Gangster di Sukatani dan Plered

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama jajaran menunjukkan barang bukti senjata tajam dan atribut kelompok motor saat konferensi pers ungkap kasus empat peristiwa kekerasan di wilayah Sukatani dan Plered, Rabu (22/10/2025). Foto: Purwakarta Update

“Para pelaku baru pertama kali melakukan tindakan seperti ini. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan dalam aksi lain sebelumnya,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purwakarta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas, termasuk kegiatan yang dilakukan kelompok motor atau geng yang meresahkan warga.

Baca Juga:  Wakapolres Purwakarta Hadiri Riung Mumpulung dengan Para Perintis Kemerdekaan

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Polres Purwakarta akan menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kapolres. (brl)