Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa dibawa menuju ruang sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Kejati Jabar)

Purwakarta Update | Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Sebelumnya, Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Diketahui, Herry Wirawan untuk pertama kalinya Herry hadir di muka umum dalam persidangan kali ini.

Dia dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Baca Juga:  RUU Kejaksaan Resmi Disahkan, Jaksa Diberi Kewenangan Untuk Lakukan Penyadapan

Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah. Pengamanan terhadap Herry cukup ketat. Persidangan digelar secara tertutup.