PURWAKARTAUPDATE.com | Dalam sebuah video viral, seorang ibu yang tengah hamil menahan air mata bersama suaminya saat terjaring razia di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Saat terjaring razia, warung kopi miliknya tersebut masih menerima masyarakat yang nongkrong di tempat tersebut.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/7/2021) petang yang berlokasi di Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Video yang berdurasi 27 detik tersebut menjadi viral di media sosial saat di unggah oleh salah satu akun instagram @purwakartazamannow.
“Saya BPJS aja gapunya, sok siapa yang mau ngebiayain kalo saya ga buka usaha ini” kata seorang ibu di dalam video viral tersebut sambil menahan tangis di depan seluruh petugas gabungan.
“Tapi saya ini nutupnya gimana bapak saya gapunya rolling door (hanya memakai tirai),” celoteh ibu tersebut dalam video.
Terpisah, menurut keterangan dari Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada saat petugas gabungan dari TNI, Polri Satpol PP, Dishub Kabupaten Purwakarta saat melakukan razia rutin malam di masa PPKM Darurat ini.
“Petugas gabungan sudah melaksanakan tugas sesuai aturan di masa PPKM Darurat ini tidak adanya warung yang menerima makan di tempat,” kata Dedeh saat di temui, pada Rabu (14/7/2021).
Ia menjelaskan, bahwa petugas gabungan sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan di masa PPKM Darurat, namun masih banyaknya warung-warung yang membandel dengan tidak mentaati aturan.
“Kami meminta tolong kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat ini untuk menurunkan mobilitas dari masyarakat,” tutur Dedeh.
Pada sebelumnya, sambung dia, pihak pemerintah sudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat, hal ini di lakukan guna sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta.
“Kita secara tegas menegakan hukum yang sudah di tentukan, nanti yang menentukan dari pihak kejaksaan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berapa total yang harus di denda,” tungkasnya.(Gin)