Terlalu! Lansia 68 Tahun di Purwakarta Berbuat Asusila Pada Anak SD

Pelaku asusila Purwakarta
Pelaku saat diamankan personel Sat Reskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta)

Dari hasil penyelidikan, YL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

“Proses penyidikan masih berjalan. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Enjang.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian serupa. “Kami siap menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama terhadap anak. Segera laporkan ke kepolisian jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana,” tandasnya.

Baca Juga:  PPKM Level 3 Purwakarta Diperpanjang Lagi Hingga 30 Agustus Mendatang

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak, yang menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat. Penegakan hukum tegas diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.(*)