Usai Viral di Medsos, Polres Purwakarta Tangkap 12 Anggota Geng Motor

Penangkapan anggota geng motor
Penangkapan anggota geng motor. (Foto: Polres Purwakarta)

“Mereka saling menantang lewat media sosial. Ini sangat meresahkan dan berpotensi memicu konflik yang lebih besar. Kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam,” tegas Kapolres.

Yang mengejutkan, para anggota geng motor ini tidak hanya berasal dari Purwakarta, tapi juga Karawang dan Jakarta, menandakan adanya jaringan lintas wilayah yang sedang ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Kami masih dalami keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya jaringan antar kota,” ujar AKBP Lilik.

Baca Juga:  Antisipasi Omicron, Polres Purwakarta Kebut Vaksinasi Anak Umur 6-11 Tahun Tahap Ke-2

Saat ini, ke-12 pelaku ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Purwakarta akan meningkatkan patroli malam di seluruh wilayah hukum untuk mencegah aksi serupa dan menjaga ketertiban masyarakat.