Waduh!, Imendagri Tempatkan Purwakarta Masuk PPKM Level 4, Kok Begitu?

Ilustrasi PPKM Level 4. (Foto: bengkulutoday.com)

Untuk kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021

Daerah akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi seperti yang sudah diatur tersebut kata, kemudian dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten kota akan naik ke level 3.

Selain tiga daerah tersebut, wilayah yang berada di Jawa dan Bali telah ditetapkan berada pada level 3 dan dua.

Baca Juga:  Selamat! Jabar Bebas PPKM Level 4, Enam Daerah Siap Gelar PTM Terbatas

Wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta berada pada kriteria level 3. Sementara kabupaten kota di Provinsi Banten berada pada kriteria level 3 dan 2.

Daerah-daerah dengan level 3 tersebut yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang. Kemudian, wilayah dengan kriteria level 2 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.