Alhamdulillah, ASN dan PPPK di Pemkab Purwakarta Terima THR 2022 Hari Ini

Ilustrasi ASN dan PPPK di Pemkab Purwakarta terima THR 2022. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada hari ini, Jumat (22/4/2022).

Kabar kepastian THR akan cair ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Muchamad Nurcahja.

Ia mengatakan, bahwa THR untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta akan menerima secara serentak pada Jumat (22/4/2022). Hal ini sesuia dengan instruksi dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Baca Juga:  Koramil 1902 - Polsek Plered Gelar Patroli Gabungan, Sosialisasi Perpanjangan PPKM Level 4

“Sesuai arahan Bupati pembayaran THR untuk PNS dan PPPK akan diberikan serentak pada Jumat esok, 22 April 2022,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Nurcahja menyebutkan, pemberian THR ini untuk 6.810 PNS dan 49 PPPK di Kabupaten Purwakarta. Total anggaran untuk pembayaran THR PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp38,9 miliar.

Total biaya ini terdiri atas gaji plus tunjangan melekat Rp32,3 miliar dan tambahan penghasilan Rp 6,6 miliar.