Mekanisme pelaporan aturan ini pun dilakukan secara berjenjang dan sangat ketat. Bupati atau wali kota melapor kepada gubernur, yang kemudian diteruskan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi menyeluruh dalam dua bulan ke depan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa kinerja setiap pegawai akan terus dipantau melalui sistem e-kinerja Badan Kepegawaian Negara yang sudah terintegrasi secara nasional.
“Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi,” tegas Rini.
Sebagai informasi, kebijakan WFH ini berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Aturan ini mulai efektif pada Rabu (1/4/2026) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk meningkatkan efisiensi energi dan produktivitas digital.(red)





