“Capaian retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Tahun 2026 sampai dengan Senin, 30 Maret 2026 Rp.1.910.831.600 tercapai 20,82 persen dari target tahun 2026,” dikutip dari unggahan Disnakertrans Purwakarta di Instagram @nakertranspwk, Rabu (1/4/2026).
Catatan tersebut sekaligus menegaskan posisi retribusi TKA sebagai salah satu pundi-pundi pendapatan untuk mengisi kas daerah Purwakarta.
Dalam unggahan yang sama, Disnakertrans Purwakarta juga menyinggung komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami terus berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi pembangunan Purwakarta yang lebih maju dan tepat sasaran,” tulisnya.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar pungutan tersebut sebagai kompensasi atas pengesahan perpanjangan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Umumnya biaya retribusi ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.





