Selain menjadi sumber penerimaan daerah, skema ini sekaligus menjadi alat pengendali agar penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan tetap harus sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) Purwakarta tidak berhenti sebagai pemasukan. Dana ini dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, mulai dari pelatihan hingga pendidikan vokasi.
Kebijakan ini juga mendorong perusahaan agar tidak bergantung pada tenaga kerja asing. Untuk posisi yang tidak membutuhkan keahlian khusus, tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas.
Meski menunjukkan tren yang menanjak, target retribusi TKA Purwakarta masih cukup menantang. Dengan capaian 20,82 persen hingga akhir Maret, ritme penerimaan perlu dijaga agar target Rp9,18 miliar bisa tercapai hingga akhir 2026.
Dari sisi regulasi, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 TAhun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.





