
Anne Ratna Mustika mengatakan, buku nikah wajib dimiliki setiap pasutri karena buku tersebut penting untuk membuat akte kelahiran anak dan keperluan lainnya.
“Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini, bisa memudahkan masyarakat dalam mendapat akta nikah dan buku nikah,” ucap Anne Ratna Mustika.
Anne Ratna Mustika mengimbau kepada pasutri di Kabupaten Purwakarta, yang belum memiliki buku nikah segera mendaftar di kantor kecamatan setempat.
Atau, kata Anne Ratna Mustika, bisa juga ke Pengadilan Agama Purwakarta, sehingga pada tahun berikutnya buku nikah dapat diterbitkan.
“Dengan demikian, mereka tidak kesulitan lagi untuk mengurus akte kelahiran anaknya di Dukcapil setempat dan keperluan lainnya,” ucap Anne Ratna Mustika.(Gin)***







