
Ia menegaskan, laporan keuangan tersebut harus disampaikan secara rutin, baik harian maupun per tiga bulan, melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.
“Tujuannya agar masyarakat ikut berpartisipasi dan ikut mengontrol. Keuangan desa dan keuangan daerah ini milik rakyat, jadi rakyat juga berhak tahu,” tegasnya.
Om Zein menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran.
Surat edaran 100.3.4/23/Bapperida/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 6 Januari 2026 tersebut mulai berlaku hari ini (Rabu,7/1/2025) dan seluruh jajaran pemerintahan diminta segera melaksanakannya. (Red)







