Dedi menjelaskan, aturan tersebut baru akan berjalan setelah hari Lebaran karena lonjakan wisatawan biasanya terjadi pada periode tersebut dan berpotensi memicu kemacetan parah.
“Kemudian untuk jalur di wilayah Kota Bandung–Lembang liburnya seminggu setelah Lebaran karena biasanya pariwisata meningkat dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Termasuk di jalur Puncak,” ujar Dedi.
Dedi berharap kebijakan ini mampu menjadi solusi bagi pemudik dan wisatawan yang sering terjebak macet di wilayah Jabar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar memastikan besaran kompensasi yang diterima setiap pengemudi mencapai Rp200 ribu per hari.
“Tahun ini kami akan memberikan kompensasi. Kompensasi satu hari Rp200.000,” ujar Dhani, Kamis (5/3/2026).





