
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengusaha tambang pada Rabu (21/5), bertempat di ruang Paripurna DPRD.
Rapat ini menghadirkan perwakilan dari 12 perusahaan tambang yang diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan dan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sopyan, SM, menjelaskan bahwa pertemuan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang, terutama di tengah perubahan iklim yang ekstrem.
“Sekarang ini kita sedang menghadapi perubahan iklim yang memicu banjir dan pergeseran struktur tanah. Aktivitas pertambangan tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu pelanggaran yang kami temukan adalah perusahaan yang mengantongi izin menjual batuan undersheet, tetapi justru memperdagangkan tanah pucuk, yang secara hukum jelas dilarang,” ujar Elan.