“PPPK paruh waktu ini juga menjalankan tugas pelayanan publik. Karena itu, mereka patut mendapatkan perhatian, termasuk terkait pemberian THR menjelang Hari Raya,” ujar Pradi, Rabu (11/3/2026).
Mantan wakil wali kota Depok itu menambahkan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus memastikan agar kebijakan terkait kesejahteraan aparatur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta kemampuan fiskal daerah.
“Kami di DPRD tentu akan mengawal agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik. Selama kemampuan fiskal daerah memungkinkan, kesejahteraan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Pradi juga menilai skema PPPK paruh waktu merupakan langkah transisi dalam proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Karena itu, kebijakan yang diambil perlu memperhatikan aspek keadilan serta keberlanjutan karier bagi para pegawai.
Ia berharap Pemprov Jabar dapat merumuskan kebijakan yang proporsional, baik dari sisi penganggaran maupun mekanisme pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan di antara aparatur pemerintah.(*)





