DPRD Purwakarta Bahas 25 Raperda Selama 2021, 6 Raperda Inisiatif DPRD Purwakarta

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta 2021.

Purwakarta Update | Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memiliki wewenang dan tugas salah satunya membentuk peraturan daerah (perda) bersama bupati.

Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta bersama Bupati Purwakarta selama tahun 2021 sudah mebahas 25 rancangan peraturan daerah (raperda). Dari 25 raperda, 6 di antaranya merupakan raperda yang diusulkan oleh DPRD Purwakarta sebagai program legislasi daerah (prolegda) atau raperda inisiatif DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Purwakarta Sri Puji Utami mengatakan, dari 25 raperda pihaknya sudah mengesahkan 10 raperda menjadi perda melalui rapat paripurna. Kemudian sedang dalam pembahasan sebanyak empat raperda.

Baca Juga:  IPSI Purwakarta Berduka, Ketum PPS Betako Merpati Putih Meninggal Dunia

“Jadi terdapat sisa 11 raperda yang harus dibahas dan disahkan menjadi perda. Kalau tidak selesai pembahasan dan pengesahannya di tahun 2021, akan diluncurkan ke tahun 2022,” kata Puji, Kamis (16/12/2021).

Dari sisa 11 raperda yang belum dibahas dan disahkan itu, dua di antaranya meurapakan raperda inisiatif DPRD Purwakarta, dan sembilan raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

“Kami optimis bisa menyelesaikan empat raperda yang sedang dalam proses pembahasan untuk disahkan menjadi perda di tahun sekarang. Jadi total ada 14 perda yang disahkan oleh DPRD bersama Bupati Purwakarta di tahun 2021 ini,” kata Puji.

Baca Juga:  Hari Ini, Tenaga Kesehatan di Purwakarta Mulai Disuntik Vaksin Moderna