
Di tahun depan, DPRD akan melakukan evaluasi terkait efektifitas semua perda yang sudah disahkan pada tahun 2021.
“Yang jelas perda itu setelah disahkan dalam paripurna DPRD, akan divelaluasi oleh gubernur takutnya ada beberapa klausul yang bertentangan dengan hirarki aturan yang lebih tinggi. Jika tidak ditemukan masalah, semua perda ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dan diberlakukan sebagai dasar hukum kebijakan. Dan kami baru bisa melihat semua efektifitas perda ini di tahun 2022 mendatang,” ujar Warseno.
Meski beberapa perda diusulkan oleh DPRD dalam program legislasi daerah (prolegda), yang akan melaksanakan semua ketentuan perda ini antara lain bupati dan semua perangkat daerah (PD) sebagai pemerintah eksekutif.
“Sebagai sumbang saran, kami minta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bisa menjalankan semua perda yang sudah disahkan secara efektif. Dan kami DPRD sebagai unsur pemerintahan di daerah siap bersinergi untuk itu semua,” ujar Warseno.
Untuk diketahui, DPRD bersama Bupati Purwakarta sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Perda APBD TA 2022, pada Selasa (30/11/2021) lalu.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penetapan Keputusan Raperda Tentang APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.