
Purwakarta Update | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Perda APBD TA 2022, pada Selasa (30/11/2021) lalu.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penetapan Keputusan Raperda Tentang APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.
Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini mengatakan, APBD Purwakarta TA 2022 sesuai aspirasi DPRD fokus kepada pembangunan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) pandemi Covid-19. Beberapa fokus dan prioritas belanja daerah berada pada tiga poin terdiri dari unsur kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastuktur.
“Pembahasan APBD Purwakarta TA 2022 sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” kata Neng, Senin (13/12/2021).
Neng mengharapkan, di tahun 2022 pelaksanaan APBD bisa selaras dengan kepentingan aspirasi DPRD Purwakarta. Di antaranya mengenai layanan kesehatan seperti vaksinasi dan strategi percepatan penanganan Covid-19.