PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan masa berkabung nasional menyusul kabar duka wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, seluruh masyarakat diminta mengibarkan bendera setengah tiang.
Masa pengibaran bendera setengah tiang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Ketetapan ini berlaku mulai tanggal 2 Maret hingga 4 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi resmi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui surat edaran nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Langkah ini merupakan bentuk duka mendalam atas kepergian Jenderal Try Sutrisno yang tutup usia pada Senin (2/3/2026).
Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa perintah ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Seluruh instansi pemerintah hingga kantor perwakilan RI di luar negeri wajib mengikuti instruksi tersebut.
“Dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air,” bunyi petikan surat edaran tersebut.





