
“Dan penyusunan RKPD tersebut bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, serta memastikan usulan program prioritas kecamatan terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” tuturnya.
Menurut Ambu, Musrenbang tingkat kecamatan adalah sebuah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan Pembangunan desa atau kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di tingkat kabupaten.
“Didalamnya juga ditentukan dan disepakati pilihan program-program kegiatan prioritas yang mendesak untuk dijadikan bahan dalam penyusunan rancangan akhir RKPD Kabupaten Purwakarta pada tahun 2024 mendatang,” kata Ambu Anne.
Selain itu, lanjut Anne, tujuan penyelenggaraan Musrenbang tingkat kecamatan ini adalah untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan tingkat desa atau kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan bersangkutan.
“Lalu, dibahas dan disepakati juga perihal kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa atau kelurahan serta menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah,” beber Ambu Anne.