
Ia menambahkan, proses pengembalian dilakukan maksimal 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan sehingga sebagian pengembalian masuk di tahun 2024 dan sebagian lagi pada tahun 2025.
Deni juga mengimbau jajaran pemerintah desa di Kabupaten Purwakarta agar lebih cermat dan tertib dalam penyusunan administrasi penggunaan anggaran.
Ia menegaskan bahwa administrasi merupakan bagian esensial dari pertanggungjawaban dana negara yang digunakan.
“Agar peristiwa serupa tidak terulang, kami meminta para kepala desa untuk lebih teliti terkait kelengkapan administrasi, karena sangat dibutuhkan sebagai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” tegasnya. (red)