Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait, menyampaikan bahwa program UCJ ini sejalan dengan target nasional untuk mencapai cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan sebesar 75% pada akhir 2025. Saat ini, cakupan di Purwakarta baru mencapai 55% dari total sekitar 227.000 pekerja.
“Dengan jumlah pekerja sekitar 227.000 orang, masih banyak yang belum terlindungi. Potensinya besar, termasuk sekitar 46.000 petani, hampir 17.000 tenaga non-ASN, dan kelompok pekerja lainnya seperti pelaku UMKM, pekerja keagamaan, serta sektor pariwisata,” jelas Wira.
Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi nasional yang belum stabil turut memengaruhi sektor ketenagakerjaan, terutama industri garmen dan alas kaki. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa menjadi sangat krusial untuk mendorong perluasan cakupan UCJ.
Hingga saat ini, baru dua desa yang telah memenuhi target perlindungan minimal 100 pekerja rentan, yakni Desa Pondok Salam di Kecamatan Pondoksalam dan Desa Sukajaya di Kecamatan Sukatani. Mayoritas desa lainnya masih di bawah target tersebut.
Program UCJ 2025 diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja di berbagai sektor, sekaligus mempercepat pencapaian target jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di Kabupaten Purwakarta. (*)