LSPP: Soal Perda RTRW Purwakarta, Gunakan Hak Interpelasi

lspp
Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP). (Foto: Istimewa)

PURWAKARTAUPDATE.com | PURWAKARTA – Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) menekankan audit terhadap implementasi Peraturan Daerah No. 11/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta yang merupakan hal telak dan tidak bisa ditawar lagi.

Juru Bicara LSPP, Sansan Ramdhani dalam keterangan pers, Kamis (23/9/2021) mengatakan bahwa dalam hal ini fungsi DPRD yang kapasitasnya sebagai legislator sekaligus punya beban pengawasan. Legislator harus serius menangani hal ini yang ditunjukkan dengan menggunakan hak-hak politiknya, yakni setidaknya Hak Interpelasi.

“Jangan berkilah! Hak politik ini menjadi perlu karena ada dua sandaran persoalan krusial yang perlu disikapi,” ujar Sansan.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-76, TNI Purwakarta Gelar Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan

Menurut Sansan, saat ini sudah ada 4 fraksi di DPRD Purwakarta yang menyatakan kesiapannya untuk mendorong hak interpelasi Perda RTRW Purwakarta, yaitu PKB, PKS, Gerindra dan PAN.

“Tinggal dibuktikan apakah kesiapan itu sekedar omong kosong atau memang betulan terjadi,” ujarnya.