
“Akhir tahun anggaran 2024, menggambarkan kinerja eksekutif dalam melaksanakan rencana pembangunan daerah RKPD yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Purwakarta Nomor 60 tahun 2023, selanjutnya dijabarkan dalam RKPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2024,” kata Abang Ijo.
Menurutnya, RKPD pada periode tersebut diketahui bahwa pembangunan Kabupaten Purwakarta diarahkan pada 8 tujuan dan dijabarkan dalam 17 sasaran strategis.
“Tujuan maupun sasaran strategis tersebut dicapai bersama-sama oleh perintah daerah dan seluruh Masyarakat Kabupaten Purwakarta,” kata Abang Ijo.
Berikut ini penjelasan tentang pengelolaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, yang berhasil dirangkum. Pertama soal Pendapatan Daerah yang bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, dan lain lain pendapatan daerah yang sah direalisasikan sebesar Rp 2,548 Triliun.
“Terealisasikan sebesar 93,46 persen dari target yang ditetapkan sebesar 2,727 Triliun,” ujarnya.







