
Ambu Anne menambahkan, Tindakan yang tegas dari Dinas Lingkungan Hidup bagi sejumlah perusahaan yang sudah melanggar komitmen bersama, meski sudah memiliki Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) serta di tahun depan dengan Perda lingkungan hidup yang akan dibahas bersama dengan DPRD merupakan bagian dari komitmen yang menguatkan kaitan dengan menjaga kelestarian lingkungan termasuk ke dalam pengelolaan kaitan dengan pencemaran.
” prestasi yang sudah ditorehkan dan alhamdulillah di tahun 2021 tadi disampaikan dari evaluasi dari tahun 2019-2020 dan 2021 bahwa Kabupaten Purwakarta melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan kita sudah diberikan raport raportnya adalah pencemaran dengan resiko rendah ”. Ujar Ambu Anne.(*)